PENGERTIAN
KAS
Menurut Kamus Beasar Bahasa Indonesia
(KBBI), yang dimaksud dengan istilah kas adalah:
ü Tempat
menyimpan uang, tempat membayar dan menerima uang atau keluar masuknya uang.
Menurut
kamus istilah akuntansi, kas merupakan:
ü alat
pembayaran yang dapat diterima oleh bank dengan nilai nominal untuk disimpan.
Dalam
arti sempit, kas adalah sejumlah uang tunai dalam bentuk uang kertas dan uang
logam. Dalam arti luas, kas juga meliputi cek, weselpos dan simpanan bank. Jadi
, kas adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan
operasional perusahaan.
Gambar 1. Uang kas
https://ekonomi.kompas.com/read/2013/08/20/1656280/Rupiah
Menurut PSAK Nomor 2, kas terdiri atas
saldo kas (cash on demand) adapun menurut Standar akuntansi pemerintah,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005, kas merupakan uang tunai dan saldo
simpanan dibank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintah.
Pada teks ini yang dimaksud dengan kas
adalah alat pembayaran tunai yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai
berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga, instansi atau
perusahaan. Transaksi yang menyangkut kas pada suatu perusahaan dapat berupa
penerimaan dan pengeluaran kas. Agar kas tersebut mudah dikelola, maka
pengeluaran dan penerimaan haus dicatat dalam suatu buku yang disebut buku kas.
DEFINISI
KAS MENURUT BEBERAPA AHLI:
- Munawir
Kas
adalah uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan. Yang
tergolong kedalam kas adalah cek yang diterima dari para pelanggan dan disimpan
perusahaan dibank dalm bentuk giro ( demand deposit). Giro adalah simpanan bank
yang dapat dicairkan kembali kapan saja dengan menggunakan cek atau giro
bilyet.
2. Thedorus
M. Tuanakotta
Kas
sangat penting karena sifatnya likuid, mudah sebagai alat pertukaran dan
menunjukkan daya beli secara umum. Kas disini adalah uang tunai atau saldo kas
di bank.
3. Soemarsa
Kas
adalah segala sesuatu ( baik yang berbentuk uang kertas maupun logam) yang
dapat tersedia dengan segera dan diterima sebagai alat pelunasan kewajiban pada
nilai nominalnya.
SIFAT-SIFAT
KAS
1. Kas
selalu terlibat dalam hampir semua transaksi perusahaan.
2. Kas merupakam aset yang siap dan mudah untuk
digunakan dalam transaksi serta ditukarkan dengan aset lain, mudah dipindahkan
tanpa tanda tangan pemilik.
3. Jumlah
uang kas yang dimiliki oleh perusahaan harus dijaga sedemikian rupa sehingga
tidak terlalu banyak dan tidak pula kurang.
KRITERIA KAS
1.
Diakui secara umum sebagai alat pembayaran
yang sah.
2.
Dapat digunakan setiap saat bila diperlukan
3.
Penggunaannya bersifat bebas
4. Diterima
sesuai nominalnya pada waktu diuangkan
YANG TERMASUK GOLONGAN KAS.
1. Mata
uang dalam negeri , yang dikeluarkan oleh BI.
Gambar
2. Uang dalam negeri
2.
Mata uang asing.
Gambar
3. Uang asing
3.
Giro
Gambar
4. Giro
https://images.search
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
4.
Cek
Gambar
5. Cek
https://images.search
1. Cek atas unjuk/pembawa (aan toonder)
Cek atas unjuk merupakan cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk menguangkan cek tersebut kepada pembawanya.
3. Cek atas pembawa
Cek atas pembawa merupakan cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.
Cek adalah : surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya
Jenis-jenis Cek
Cek merupakan salah satu surat berharga, oleh karena, hak atas cek dapat dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara endosemen dan dilanjutkan dengan penyerahan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat khusus, menyebabkan adanya beberapa jenis cek.
1. Cek atas unjuk/pembawa (aan toonder)
Cek atas unjuk merupakan cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk menguangkan cek tersebut kepada pembawanya.
2. Cek atas nama (aan order)
Cek atas nama merupakan cek di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
Cek atas nama merupakan cek di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
3. Cek atas pembawa
Cek atas pembawa merupakan cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.
4. Cek mundur (postdated cheque)
Cek mundur merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
Cek mundur merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
5. Cek silang (crossed cheque)
Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar. Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.
Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar. Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.
5.
Traveler’s cek
Gambar
6. Traveler’s cek
https://images.search
Traveler cek adalah: sejenis cek yang digunakan waktu bepergian dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pun diuangkan pada bank yang menerbitkannya atau pihak yain yang ditunjuk
6.
Cek kasir
Gambar
7. Cek kasir
https://images.search
Cek kasir adalah : cek yang ditarik oleh suatu kantor bank atas dirinya sendiri; cek kasir melayani berbagai macam transaksi, seperti penarikan kredit dan pembayaran rekanan bank (cashiers cheque)
7.
Wesel pos
Gambar
8. Wesel pos
https://images.search
WESEL adalah surat pos untuk mengirimkan uang. Sedangkan dalam ilmu perbankan atau akuntansi, wesel merupakan surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh para pemegangnya. Menurut seorang ahli bernama Abdulkadir Muhammad, wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu pula.
DASAR HUKUM BERDIRINYA WESEL
Dasar hukum dari wesel diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 173 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD tersebut disebutkan beberapa syarat formal bagi sebuah wesel. Meskipun begitu, dalam KUHD tidak ditemukan definisi eksplisit tentang wesel karena dalam Pasal 100 KUHD yang tersirat hanyalah persyaratan formal dari sebuah wesel.
PERSONIL WESEL
Dalam hukum wesel, terdapat beberapa personil wesel yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel, diantaranya adalah :
- Penerbit, orang yang mengeluarkan surat wesel.
- Tersangkut, orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
- Akseptan, tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar dengan membubuhkan tanda tangannya.
- Pemegang pertama, orang yang menerima surat wesel pertama kali dari Penerbit.
- Pengganti, orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
- Endosan, orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
SYARAT FORMAL WESEL
Surat wesel untuk dapat digunakan harus memenuhi syarat-syarat formal dibawah ini yang tercantum dalam Pasal 100 KUHD, yaitu :
- Memuat istilah wesel dalam teksnya dengan bahasa yang sama dengan isi surat.
- Memuat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Memuat nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
- Memuat penetapan hari bayar (jatuh tempo).
- Memuat penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
- Memuat nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
- Memuat tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan, dan
- Memuat tanda tangan orang yang menerbitkan wesel.
YANG TIDAK TERMASUK KAS.
1.
Uang yang disihkan untuk tujuan tertentu.
2.
Cek mundur
3.
Cek kosong
4.
Persediaan prangko
5.
Deposito berjalan
6. Rekening
giro pada bank luar negeri yang tidak dapat segera dipakai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar